Jumat, 25 Januari 2013

Keputusan Dirjen pendis No. 21 tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan UAMBN Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Tingkat MI, MTsN, Dan MA Tahun 2013

Berikut ini adalah Keputusan Dirjen pendis No. 21 tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan UAMBN Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Tingkat MI, MTsN, Dan MA Tahun 2013, yang berisi ketentuan Pelaksanaan UAMBN tahun pelajaran 2012/2013, POS dan KISI-KISI UAMBN, silakan download dengan link di bawah ini :
1. Keputusan Dirjen Pendis No. 21 Thn 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan UAMBNPendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Tingkat MI, MTsN, Dan MA Tahun 2013
2.  Lampiran 1
3.  Lampiran 2

Selasa, 15 Januari 2013

PENGAJUAN NISN BESERTA FORMULIR


Formulir NISN

Formulir A.1 - Pengajuan NISN Baru
Download :
XLS   PDF
Formulir A.2 - Pengajuan Edit Status
Download :
DOC   PDF
Formulir A.3 - Pengajuan Edit Siswa
Download :
DOC   PDF
Formulir A.4 - Edit NISN yang Ganda
Download :
DOC   PDF

Rabu, 09 Januari 2013

Hasil Verifikasi Pendaftaran Sertifikasi 2013

Hasil Verifikasi Pendaftaran Sertifikasi 2013 dari Pendataan PTK dengan Formulir Digital di Lingkungan Kemenag Jatim

Berikut adalah hasil verifikasi Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi 2013 dari hasil Pendataan PTK dengan menggunakan Formulir Digital, dimana data ini merupakan data yang diisi secara mandiri oleh guru yang bersangkutan sehingga kebenaran dan kesalahan melekat pada guru itu sendiri dan jika terbukti melakukan pemalsuan data dapat dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah penjelasan hasil verifikasi pendaftaran calon peserta sertifikasi:
  • Tidak Layak – Belum Lulus S1 (Thn Lulus > 2012) : ybs sedang menempuh S1 dan belum lulus
  • Tidak Layak – Non S1 Usia < 50 Thn & Masa Kerja < 20 Thn : ybs Belum lulus S1 dgn usia dan masa kerja belum memenuhi syarat
  • Tidak Layak – TMT Awal Guru Tetap dengan Tanggal Lahir Tdk Rasional : Usia <17 tahun (belum lulus SMA) diangkat menjadi guru tetap
  • Tidak Layak – TMT Pertama Kali sbg Guru Tetap > 30 Desember 2005  : ybs kurang  memenuhi masa kerja
  • Tidak Layak – Usia > 60 Tahun pada 1 Januari 2014 : ybs akan berusia 60 tahun pada 1/1/2014
  • Tidak Layak (Lulus Sertifikasi) : ybs sudah lulus sertifikasi
  • Tidak Layak (Manipulasi NUPTK) : ybs memalsukan NUPTK (silakan cek lewat internet) dan dikenakan sanksi
  • Tidak Layak (Sedang Sertifikasi (Proses PLPG)): ybs pernah menjadi peserta sertifikasi pada tahun 2012
  • Layak : ybs dapat diusulkan ke Direktorat Pendidikan Madrasah untuk ditetapkan sebagai daftar urut sementara calon peserta sertifikasi
*) Untuk pencarian silakan gunakan pencarian default pada browser anda atau silakan tekan tombol Ctrl + F pada keyboard anda
Sampai dimuatnya data hasil verifikasi ini, masih terdapat 3 Kab/Kota yang belum mengirimkan Pendataan PTK dengan Formulir Digital yaitu Kab. Jombang, Kab. Situbondo, dan Kota Malang.
Berikut adalah link hasil  verifikasi Pendaftaran CalonPeserta Sertifikasi 2013 dari hasil Pendataan PTK dengan menggunakan Formulir Digital:
  1. Mapel Agama – Non PNS
  2. Mapel Agama – PNS
  3. Mapel Umum – Non PNS
  4. Mapel Umum – PNS
Mekanisme Perbaikan Data:
  • Masing-masing guru yang akan melakukan perbaikan data agar mendownload aplikasi Formulir Digital terbaru disini dengan mengikuti petunjuk pengisian download disini (jangan mengkopi paste dari temannya karena rentan terhadap virus dan kerusakan aplikasi Formulir Digital)
  • Guru yang melakukan perbaikan data agar melihat nomor verifikasi pada web ini pada hasil verifikasi pendataan PTK untuk pendaftaran sertifikasi 2013 dengan melihat kolom No, kemudian memasukkan nomor tesebut pada formulir digital pada Bagian VIII. Data Lainnya Nomor 6
Formulir Digital yang sudah dilengkapi dan diperbaiki agar melampirkan :
  • Perbaikan tanggal lahir, ybs harus dapat menunjukkan akta kelahiran.
  • Perbaikan NUPTK, ybs harus dapat menunjukkan print out NUPT dari internet bukan print out aplikasi SIM NUPTK offline (NUPTK harus benar karena jika sudah lulus sertifikasi dan NRG tidak terbit karena NUPTK tidak valid dapat dituntut sesuai dengan PP 74 Tahun 2008 pasal 63 sehingga sertifikasi bisa dicabut dan mengembalikan ke negara)
  • Perbaikan TMT Awal Sbg Guru Tetap,ybs harus dapat menunjukkan SK asli atau foto copy SK yang sah.
  • Perbaikan Tahun Lulus S1/D4, ybs harus dapat menunjukkan ijazah asli atau foto copy sah ijazah.
  • Perbaikan Mapel yang akan disertifkasi, agar memperhatikan mapel yang disertifkasi sesuai jenjang MI, MTs, atau MA
  1. Formulir Digital yang sudah lengkap dengan berkas perbaikan selanjutnya dikirim ke Mapenda Kab./Kota melalaui koordinator masing-masing wilayah dan selanjutnya Mapenda kab./Kota mengirim Ke Kanwil.
  2. Guru-guru yang ingin melakukan perbaikan data langsung ke Kanwil Kemenag Jawa  Timur tidak dilayani.
  3. Proses perbaikan data dari kab./kota diterima paling lambat di Kanwil tanggal 22 Januari 2013 (lebih dari tanggal tersebut aplikasi pendataan sudah kami tutup), sehingga guru-guru yang yang ingin melakukan perbaikan data agar mengirim ke Mapenda Kab./Kota jauh-jauh hari sebelum tanggal tersebut.

Jumat, 04 Januari 2013